Modal sosial dirintis oleh Lyda J. Hanifan tahun 1916 di Virginia. Konsep ini didaur ulang pada tahun 1950-an dan 1960-an. Konsep modal sosial (social capital) diperkenalkan kembali oleh Robert Putnam (1993) sewaktu meneliti Italia pada tahun 1985. Fukuyama berpendapat bahwa tidak ada kesepakatan tentang definisi yang pasti tentang modal sosial.
Menurut Putnam (1993), modal sosial adalah kemampuan warga untuk mengatasi masalah publik dalam iklim demokratis. Schaft dan Brown (2002) mengatakan bahwa modal sosial adalah norma dan jaringan yang melancarkan interaksi dan transaksi sosial sehingga segala urusan bersama masyarakat dapat diselenggarakan dengan mudah.
Menurut Fukuyama, modal sosial adalah serangkaian nilai atau norma sosial yang dihayati oleh anggota kelompok, yang memungkinkan terjadinya kerja sama diantara para anggota. Salah satu modal sosial yang terpenting adalah adalah trust atau kepercayaan (Fukuyama, 1991), Paldam (2000), yakni keyakinan bahwa para anggota masyarakat dapat saling berlaku jujur dan dapat diandalkan. Kepercayaan ini bagaikan minyak pelumas yang akan membuat kelompok masyarakat atau organisasi dapat bertahan. Setiap masyarakat memiliki persediaan modal sosial yang berbeda-beda dalam radius dari kepercayaan, yaitu seberapa jauh jangkauan norma-norma moral kerjasama, seperti kejujuran pemenuhan keajiban, solidaritas, dan rasa keadilan berlaku. Apakah kepercayaan satu terhadap lainnya hanya berlaku untuk keluarga atau kelompoknya saja, atau berlaku juga bagi kelompok yang lebih luas.
0 komentar:
Post a Comment